UUD 1945. yang merupakan hukum tertinggi di indonesia ada 2 pasal yaitu pasal 31 dan 32. - pasal 31 (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". - pasal 31 (1) " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya". berkaitan wajib belajar 9 tahun yaitu SD, SMP. -pasal 32 (1)
lOQLNVI. nfp6vcvw2x.pages.dev/356nfp6vcvw2x.pages.dev/181nfp6vcvw2x.pages.dev/337nfp6vcvw2x.pages.dev/183nfp6vcvw2x.pages.dev/65nfp6vcvw2x.pages.dev/231nfp6vcvw2x.pages.dev/386nfp6vcvw2x.pages.dev/126
pertanyaan landasan yuridis pendidikan